KABARCIREBON - Satreskrim Polres Indramayu meringkus 9 orang maling motor. Kawanan maling ini kerap beraksi di sejumlah wilayah di Indramayu. Mereka apes, usai melakukan aksinya ditangkap polisi dan kini meringkuk di tahanan Polres setempat.
Ke 9 maling, motor itu adalah IBL (27 tahun), EG (19 tahun), RJK (22 tahun), AFJ (22 tahun), DS (32 tahun, RD (30 tahun), CMI (32 tahun), ADR (29 tahun), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Serta MT (44 tahun), asal Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dan FN (28 tahun), Penduduk Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 10 lembar STNK berbagai jenis kendaraan sepeda motor, 10 kunci kontak, dan sejumlah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengendarai sepeda motor miliknya untuk melakukan hunting dan mencari target. Kemudian mendapatkan target lalu pelaku mengambil sepeda motor itu.
"Pengungkapannya itu berawal laporan korban lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Di TKP, petugas menghimpun data hingga berhasil mengamankan para pelaku, " jelas Fahri saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Baca Juga: Terakhir pada Desember 2023 BLT El Nino Rp400 Ribu/KPM Cair, Ikuti Cara untuk Mendapatkannya di Sini
Diterangkan juga, para pelaku ini ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Krangkeng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.