IAIN Cirebon Teken Pernyataan Komitmen Penguatan Kapabilitas SPI

- 21 Mei 2024, 13:35 WIB
IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar penandatanganan pernyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI).
IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar penandatanganan pernyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI). /IST /

KABARCIREBON – IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar penandatanganan pernyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) yang berlangsung di ruang rapat senat. Kegiatan ini dihadiri oleh rektor, para wakil rektor, kepala biro AUAK, para dekan, direktur Pascasarjana, para ketua lembaga, serta Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin oleh Melia Fauziah, didampingi Mia Rahmiawati dan Nisa Hertina.

Dalam sambutannya, Budi Affandi selaku Auditor Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pengawas Internal, menyampaikan terima kasih atas bimbingan Tim Inspektorat Jenderal selama 10 hari pendampingan. 

"Kami seluruh unsur pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan penguatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon," ujar Budi saat membacakan isi pernyataan komitmen.

Baca Juga: Pj Wali Kota Hadiri Launching Teman Dengar JKN, Inovasi Layanan BPJS Kesehatan Bagi Tunarungu

H. Aan Jaelani selaku Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal atas dukungan dan bimbingan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon siap serta mendukung penuh komitmen penguatan kapabilitas SPI. 

"Penguatan peran dan fungsi SPI sangat penting untuk mendukung visi kami dalam membentuk kampus yang inovatif dan berbasis digital," kata Aan. 

Ia juga menyebutkan bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah salah satu dari 15 PTKIN yang mendapatkan program penguatan kapabilitas SPI.

Baca Juga: Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Melia Fauziah, selaku Tim Pengendali Teknis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, menegaskan bahwa SPI berperan sebagai telinga dan mata rektor serta menjadi garda terdepan dalam menjaga zona integritas lembaga. 

"Penguatan kapabilitas SPI bertujuan untuk meningkatkan kemampuan unit pengawas non-akademik di PTKN. Dengan penguatan ini, kami berharap tata kelola PTKN bisa menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Melia.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah