KABARCIREBON - Pencurian hewan ternak jenis kambing di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Kuningan marak sehingga membuat para peternak atau pemiliknya menjadi resah. Karena kuatir akan menjadi sasaran maling berikutnya.
Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan langsung bergerak menyelusuri kasus tersebut sehingga akhirnya menangkap 3 orang yang diduga menjadi malingnya.
Yakni, warga Kecamatan Jalaksana, A (63 tahun) serta warga Kecamatan Cilimus, Rd (27 tahun) dan Sr (28 tahun).
“Memang benar. Ketiga tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 4 ekor kambing,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.
Didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Ricky Adipratama serta Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetiyo dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanady.
Menurutnya, ketiga tersangka pencurian hewan ternak tersebut saat ini tengah mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.