Pencurian Kambing di Kuningan Marak, Polisi Ringkus 3 Orang yang Diduga Maling

- 16 April 2023, 06:00 WIB
ILUSTRASI: Pencurian kambing di Kabupaten Kuningan, marak.
ILUSTRASI: Pencurian kambing di Kabupaten Kuningan, marak. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Sabu-Sabu Disembunyikan Area Kuburan, Kapolres Kuningan: Ini Modus Baru yang Unik Sehingga Patut Diwaspadai

Aparat kepolisian Polres Kuningan memperlihatkan foto kambing yang sebelumnya dicuri  tapi para pelaku berhasil ditangkap dan barang buktinya diamankan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan memperlihatkan foto kambing yang sebelumnya dicuri tapi para pelaku berhasil ditangkap dan barang buktinya diamankan.

Karena  mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-(1e), (3e) dan (4e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Dan ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun pidana penjara.

Sementara itu, kronologis kejadiannya, pada Hari Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Operasi Ketupat Lodaya di Kuningan Dimajukan 4 Hari

Di Dusun 5 RT 024 RW 005 Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 4 ekor kambing oleh tersangka A.

Tersangka masuk ke kandang kambing dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu kendang.

Dan berhasil membawa 4 ekor kambing yang kalau dihargakan mencapai Rp7.500.000.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x