Karena mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-(1e), (3e) dan (4e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Dan ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun pidana penjara.
Sementara itu, kronologis kejadiannya, pada Hari Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Operasi Ketupat Lodaya di Kuningan Dimajukan 4 Hari
Di Dusun 5 RT 024 RW 005 Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 4 ekor kambing oleh tersangka A.
Tersangka masuk ke kandang kambing dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu kendang.
Dan berhasil membawa 4 ekor kambing yang kalau dihargakan mencapai Rp7.500.000.