KABARCIREBON - Sebanyak 32 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 23,37 gram disembunyikan di area kuburan.
Atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Penyimpanan di tempat yang menakutkan tersebut untuk mengelabui petugas penegak hukum dan menghindari kecurigaan masyarakat umum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap
Harga barang haram yang bisa merusak mental generasi bangsa dan masyarakat tersebut per paketnya Rp500 ribu.
Jika dikalikan 32 paket, maka total harga barangnya mencapai Rp16 juta sehingga cukup lumayan.
Namun meski disembunyikan sangat rapih di tempat yang di luar dugaan tapi tercium juga oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan.