Barang tersebut disita dari warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Ac (28 tahun).
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah tertangkap dalam kasus serupa.
Serta pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun sesuai putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Bupati Kuningan: Jika Operasi Ketupat Lodayanya Baik, Maka Perjalanan Mudik ke Kuningan akan Aman
“Ini modus baru yang unik sehingga patut diwaspadai,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Ricky Adipratama.
Serta Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dadang dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat, Jumat 14 April 2023.
Ia mengakui jika informasi awal, kasus sabu-sabu ini diduga dikendalikan dari seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).