Baca Juga: Tahun Politik, Dandim Kuningan Ajak Wartawan Jaga Kondusifitas Daerah
Namun sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyidikan guna mengungkap bandar yang di atasnya.
Kalau pun sudah ada atau diduga keterlibatan dari bandar bersangkutan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Awalnya, petugas hanya menangkap tersangka karena tersangkut kasus obat-obatanya saja.
Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Operasi Ketupat Lodaya di Kuningan Dimajukan 4 Hari
Tapi ketika dilakukan pengembangkan, malah terungkap pula kasus sabu-sabu yang disimpan di area kuburan,” tuturnya.
Akibat kepemilikan narkotika, pemuda yang masih bujangan tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009.
Dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997. Serta atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.