Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kuningan mendapatkan laporan tentang aktivitas pelaku yang meresahkan.
Sehingga pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan.
Dan ketika digeledah di rumahanya, ditemukan 107 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg.
Serta sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 52 butir obat jenis tramadol HCI.
Dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat.
Pelaku mengaku membeli obat-obatan tanpa mengantongi izin edar tersebut langsung dari seseorang di Jakarta.
Setelah selidiki, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pun akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disembuyikan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News