Sabu-Sabu Disembunyikan Area Kuburan, Kapolres Kuningan: Ini Modus Baru yang Unik Sehingga Patut Diwaspadai

- 15 April 2023, 06:00 WIB
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang disembuyikan di area kuburan.
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang disembuyikan di area kuburan. /Iyan Irwandi/KC/

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kuningan mendapatkan laporan tentang aktivitas pelaku yang meresahkan.

Sehingga pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan.

Dan ketika digeledah di rumahanya, ditemukan 107 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg.

Serta sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 52 butir obat jenis tramadol HCI.

Dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat.

Pelaku mengaku membeli obat-obatan tanpa mengantongi izin edar tersebut langsung dari seseorang di Jakarta.

Setelah selidiki, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pun akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disembuyikan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah