KABARCIREBON - Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Sedangkan modus operandinya berankeragam sehingga masyarakat harus mewaspadainya.
“Ada 5 tersangka yang ditangkap,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanady, Kamis 2 Pebruari 2023.
Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.
Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang mengalami keputihan. Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.
Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru
Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.