Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.
Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi
Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.
Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri.
Perbuatan bejat 5 pelaku tersebut melanggar rumusan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres
Mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D jo 76E UU RI Nomor : 35 tahun 2014.
Mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor : 22 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku dugaan pencabulan tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.