KABARCIREBON - Dua remaja pengedar narkotika jenis sintetik baru lebih dikenal dengan sinte diciduk polisi tim Patko dan tim reaksi cepat (TRC) Polres Indramayu.
Keduanya diamankan saat berada di arael wisata waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.
Dari tangan mereka disita barang bukti 130 bungkus sinte siap edar.
Kedua remaja ini adalah I (20 tahun), penduduk Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan A (21 tahun), warga Penggung, Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang buktinya dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi menerangkan, keberhasilan penangkapan ini bermula saat anggota Patko Regu 1 sedang melaksanakan patroli rutin pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 18.17 Wib di daerah waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu kemarin.
Pada saat patroli itu, tim melihat dua orang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri dan menghindar dari kehadiran tim TRC.
Mengetahui itu, tim TRC segera melakukan pengejaran karena mencurigai tindakan kedua remaja tersebut.
Setelah berhasil menangkap keduanya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 130 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sinte dari dalam tasnya.
Tim TRC kemudian menghubungi anggota piket Patko yang sedang berpatroli di sekitar wilayah itu. Yang kemudian mengamankan kedua remaja ini bersama barang buktinya, " jelas Rudi Suryadi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Rabu (9/8/2023).
Selanjutnya, tambah dia, dua remaja yang diketahui warga Cirebon ini diserahkan kepada anggota piket Satnarkoba Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.