Dari 3 Orang Tersangka, Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan 1

- 20 Juli 2023, 08:15 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1, jenis sabu dan ganja hampir seperempat kilogram yang disita dari 3 orang tersangka, di Halaman Satrekrim Polres Majalengka, Selasa (18/7/2023).

Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, mengungkapkan,  pemusnahan barang bukti narkotika untuk  memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada dan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan tiga orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini, dapat mengurungkan niat para pelaku tindak pidana narkotika," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Primogems dan Mora Update Kamis 20 Juli 2023, Buruan Klaim Hadiah Cantik Banget

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 8,02 gram dan ganja kering seberat 204,47 gram, setelah disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diawali dengan penimbangan kembali barang bukti untuk menunjukan kesesuaian barang sitaan dengan yang dimusnahkan, pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, dimasukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan.

Baca Juga: Free Fire Max Diamond Royale and Room Card Redeem Code Update 20 Juli 2023, Kode Redeem FF Aktif Hari Ini

“Setelah semuanya larut, pemusnahan selesai dan larutannya dibuang ke permukaan tanah," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pihaknya telah berhasil mengamankan 10 orang pelaku kasus narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x