Awas, di Kuningan Mulai Terjadi Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Mobil Angkot

- 20 September 2023, 20:17 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan menggiring dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aparat kepolisian Polres Kuningan menggiring dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Iyan Irwandi/KC/

Beberapa hari kemudian, si sopir angkot tersebut malah menulis sepucuk surat agar korban tetap berlangganan menggunakan jasa angkotnya. Apabila tidak mau, maka si oknum sopir angkot tersebut mengancam akan membuat surat ke pihak sekolah agar korban menjadi malu.

Sementara itu, beberapa hari kemudian, korban mengadukan kepada orangtuanya bahwa telah terjadi kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka sopir angkot langganannya sehingga hal itu membuat orangtuanya marah.

Maka dari itu, agar memiliki efek jera sekaligus bisa menjadi cerminan bagi para sopir angkot lainnya, orangtua korban melaporkannya ke Satuan Reskrim Polres Kuningan sehingga beberapa lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk.

Baca Juga: Bupati Kuningan Janjikan Mutasi Minggu Ini, Siapa Sajakah yang akan Dimutasinya?

Di samping itu mengamankan pula beberapa barang bukti berupa 1 buah kemeja batik sekolah panjang berwarna biru dan 1 buah rok sekolah panjang berwarna putih yang dikenakan korban.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian pun menyita 1 unit mobil angkot Merek Suzuki Tipe ST 150 Futura Warna Gading Kuning Merah dengan nomor polisi (Nopol): E-1942-YJ beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Mutasi Kuningan Sudah Dekat, Muncul Isu Pertemuan RM Mani'oh dan Kafe Kopi Lendot

Aparat kepolisian Polres Kuningan menyita 1 unit angkot sebagai barang bukti yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi  pencabulan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan menyita 1 unit angkot sebagai barang bukti yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi pencabulan.

Jo Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, 'Di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x