Awas, di Kuningan Mulai Terjadi Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Mobil Angkot

- 20 September 2023, 20:17 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan menggiring dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aparat kepolisian Polres Kuningan menggiring dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Para orangtua dan guru di seluruh sekolah wilayah pendidikan di Kabupaten Kuningan harus kembali mengingatkan siswa dan siswinya terutama yang berangkat atau pulang sekolah menggunakan jasa angkutan umum karena sudah mulai terjadi aksi pencabulan di mobil angkutan kota (Angkot).

Sepertihalnya terjadi pada tanggal 7 September 2023 lalu di sekitar Jalan Raya Kecamatan Jalaksana atau tepatnya depan Fajar Toserba Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana. Korbannya adalah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang berusia 14 tahun.

Sedangkan tersangka yang telah dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Kuningan adalah seorang duda yang berstatus sopir Angkot 062 Trayek Cilimus-Januraga via Cirendang berinisial A (47 tahun) warga Kecamatan Kramatmulya.

Baca Juga: Kuningan Kabupaten Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual terhadap Anaknya Malah Tinggi, Salah Siapa?

Demikian disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetyo, Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu. Suhandi dan Kasi Humas, Iptu Mugiono, Rabu (20/9/2023) di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.

"Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di kursi angkot sekitar 3 menit sehingga menyebabkan kancing seragam korban pun terlepas," ujarnya.

Mendapatkan perlakukan tidak senonoh tersebut, korban berontak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa melepaskan diri sekaligus kabur dari situasi yang sangat sulit tersebut.

Baca Juga: Syarat Apakah Agar USP Bisa Dilantik Menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan? Ini Kata Sekda

Kapolres Kuningan, AKBP, Willy Andrian membeberkan kronologis kejadian pencabulan yang menimpa anak di bawah umur.
Kapolres Kuningan, AKBP, Willy Andrian membeberkan kronologis kejadian pencabulan yang menimpa anak di bawah umur.

Beberapa hari kemudian, si sopir angkot tersebut malah menulis sepucuk surat agar korban tetap berlangganan menggunakan jasa angkotnya. Apabila tidak mau, maka si oknum sopir angkot tersebut mengancam akan membuat surat ke pihak sekolah agar korban menjadi malu.

Sementara itu, beberapa hari kemudian, korban mengadukan kepada orangtuanya bahwa telah terjadi kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka sopir angkot langganannya sehingga hal itu membuat orangtuanya marah.

Maka dari itu, agar memiliki efek jera sekaligus bisa menjadi cerminan bagi para sopir angkot lainnya, orangtua korban melaporkannya ke Satuan Reskrim Polres Kuningan sehingga beberapa lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk.

Baca Juga: Bupati Kuningan Janjikan Mutasi Minggu Ini, Siapa Sajakah yang akan Dimutasinya?

Di samping itu mengamankan pula beberapa barang bukti berupa 1 buah kemeja batik sekolah panjang berwarna biru dan 1 buah rok sekolah panjang berwarna putih yang dikenakan korban.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian pun menyita 1 unit mobil angkot Merek Suzuki Tipe ST 150 Futura Warna Gading Kuning Merah dengan nomor polisi (Nopol): E-1942-YJ beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Mutasi Kuningan Sudah Dekat, Muncul Isu Pertemuan RM Mani'oh dan Kafe Kopi Lendot

Aparat kepolisian Polres Kuningan menyita 1 unit angkot sebagai barang bukti yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi  pencabulan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan menyita 1 unit angkot sebagai barang bukti yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi pencabulan.

Jo Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, 'Di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x