Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Gratifikasi, Pelapor Diwarning 1x24 Jam oleh Kuasa Hukum Bupati Kuningan

13 Juni 2023, 05:30 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana tidak terima dengan tudingan.

Bahwa kliennya, H. Acep Purnama diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dalam proses rencana pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi atau tepatnya di area eks pusat jajanan serba ada (Pujasera).

Apalagi orang nomor satu di kota kuda sampai dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana.

Baca Juga: Tersinggung Dituding Skandal Mega Proyek PJU, Bupati Kuningan akan Laporkan Bacaleg Gerindra ke Polisi

Kepada Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) RI dengan nomor surat: 01/VI/PT.MNP/2023 tertanggal 08 Juni 2023 lalu. Karena tudingan tersebut hanya sebatas fitnah dan pencemaran nama baik saja.

Maka dari itu, pengacara tersebut mewarning atau memberikan peringatan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi 1x24 jam.

Atau meminta maaf kepada H. Acep Purnama dalam kedudukannya sebagai Bupati Kuningan.

Baca Juga: Diancam Dipolisikan oleh Bupati Kuningan, Dadang Siapkan Barang Bukti Rekaman Percakapan

Karena jika tidak dilakukan, maka sudah dipastikan bakal ditempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingatkan kepada Saudara Nurjayana dan pihak yang terlibat lainnya untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam," ucap Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, Senin 12 Juni 2023.

Dirinya berkeyakinan bahwa laporan dugaan tindak pindana ke KPK dengan klien H. Acep Purnama sebagaimana telah terpublikasi di beberapa media online, tidaklah benar. Namun semua itu akan dibuktikan di ranah hukum sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Konflik Semakin Meruncing, Sebaiknya Bupati Kuningan Jangan Ribut dengan Masyarakat karena akan Merugi

Tindakan pelapor harus diapresiasi dan dihargai sebagai peranserta atau ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Karena dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 43 tahun 2018.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat serta Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ukas Kembali Diperpanjang Jadi Plt Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kuningan

"Setelah dibaca dan dipelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di beberapa media online, ternyata ada beberapa kejanggalan," tuturnya.

Hal itu disebabkan, bagaimana mungkin kliennya menerima gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 dari Perusahan PT. Multi Nawa Panca.

Karena faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.

Baca Juga: Merasa Difitnah Terkait Mega Proyek PJU di Kuningan, Owner Bandell Jatim Beberkan Kejadian Sebenarnya

Namun saat ini terlalu dini baginya untuk berbicara unsur-unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi.

Dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki H. Acep Purnama yang dapat membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana gratifikasi.

Sementara itu, ketika berbicara tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, lanjut Dadan.

Maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999.

Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan.

Bahwa, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara, dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuannya, yang nilai nominalnya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Begitu pula yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Kemudian pada Ayat (2) menyatakan, pidana bagi PNS atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bahwa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

Berdasarkan ketentuan aturan tersebut, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehingga pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).

Yakni, dipidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta terlama 5 tahun.

Dan atau pidana denda minimal Rp50.000.000 serta paling banyak Rp250.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler