Bappenda Kuningan Mulai Galak, Pusat Gadai Indonesia Disegel dan Senin Giliran Vivo

16 November 2023, 15:19 WIB
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Guruh Irawan Zulkarnaen mulai galak dan menunjukan taringnya karena kantor Pusat Gadai Indonesia yang nunggak membayar pajak reklame sebesar Rp33 juta, disegel dengan melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sikap tegas tersebut dilatarbelakangi oleh pengelola perusahaan yang disinyalir tidak mengindahkan langkah-langkah persuatif yang dilakukan lembaga pemerintah daerah (Pemda) karena sebelumnya telah dilakukan sudah didatangi dan diwarning tetapi tetap saja diabaikan.

"Sudah diinformasikan bahkan didatangi dan diperingati berkali-kali tetapi tidak digubris sehingga terpaksa dilakukan penyegelan terhadap kantornya," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Disdikbud Kuningan Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang FTBI dan Literasi Jawa Barat, Ini Daftar Juaranya

Menurutnya, penyegelan terhadap Perusahaan Pusat Gadai Indonesia tidak hanya di satu titik lokasi saja tetapi 6 cabang yang berlokasi di wilayah Bojong Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Luragung, Kecamatan Cilimus dan Kecamatan Kadugede.

Segel baru akan dibuka ketika perusahaan tersebut membayar kewajiban pajak sepertihalnya perusahaan-perusahaan lain yang beroperasional bisnis untuk mencari untungan sebesar-besarnya di wilayah Kabupaten Kuningan sehingga sudah sepantasnya taat sekaligus patuh terhadap peraturan daerah (Perda) sebagaimanamestinya.

Keberadaan pajak daerah sangatlah penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menyokong kelancaran pembangunan di berbagai bidang kehidupan sebagai upaya dalam mewujudkan Visi Kuningan Ma'mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) berbasis desa sehingga semua pihak yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan harus mendukungnya.

Baca Juga: Pimda Nyawah Episode 5, Sekda Kuningan Minta Jadikan Anak Versi Terbaik dari Dirinya

Bappenda Kuningan bersama Satpol PP menyegel kantor Pusat Gadai Indonesia di 6 titik yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Disinggung, apakah hanya Perusahaan Pusat Gadai Indonesia saja yang disegel, Guruh menyebutkan, bawah yang menunggak pajak reklame cukup banyak tetapi sebagian besar ada itikad baik untuk melunasinya sehingga diberi waktu hingga akhir November atau Desember 2023.

Namun ada satu titik yang direncanakan akan disegel pada Senin 20 November 2023 karena kondisinya sama seperti Perusahaan Pusat Gadai Indonesia yang tidak mengubris atau menyepelekan pembayaran pajak reklame. Yakni, Perusahaan Handpohone Merek Vivo di Jalan Siliwangi Kuningan dan semua tokonya.

Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut sudah menunggak pembayaran reklame selama 2 bulan dengan besaran sekitar Rp50 juta-Rp60 juta. Sedangkan pihak Bappenda sudah tiga kali melayangkan surat tetapi alasan dari pihak setempat harus melaporkannya terlebih dahulu ke kantor pusat.

Baca Juga: Sebelum Dilantik Bupati Kuningan, PPPK SMAN Ciniru Malah Keburu Dipanggil Sang Maha Kuasa

Bedahalnya dengan perusahaan-perusahaan nasional lainnya yang memiliki cabang di Kabupaten Kuningan tetapi taat dalam membayar pajak sebagaimanamestinya sehingga patut dijadikan contoh bagi perusahaan lainnya. Di antaranya KFC, Richeese, Pizza, Hoka-Hoka Bento dan sebagainya.

"Rencananya penyegelan Toko Handphone Vivo di Jalan Siliwangi dan yang lainnya akan dilakukan setelah acara pemberian penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler