Soal Pemekaran Cirebon Timur, FCTM Tuding Luthfi Lakukan Perselingkuhan Politik Dagang Sapi

20 November 2023, 14:43 WIB
ILUSTRASI peta Kabupaten Cirebon Timur.* Ajay/KC /

KABARCIREBON - Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menilai, luas wilayah untuk calon daerah otonom baru (CDOB) tidak jadi parameter. Artinya, tidak menjadi prioritas sebuah daerah mekar meski luas wilayahnya kurang dari 925 kilometer persegi dari yang disyaratkan.

Dalam proses pemekaran ini, FCTM juga menuding, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi dan Wakil Ketua DPRD, Teguh Rusiana Merdeka telah melakukan perselingkuhan politik dagang sapi.

Dewan Pakar FCTM, Adang Juhandi menyampaikan, perjalanan panjang telah dilalui Cirebon Timur menjadi CDOB. Bahkan, kata dia, isunya selalu seksi menuai pro dan kontra. Meski, menurut Adang, hal itu menjadi sebuah seni.

Baca Juga: Baperkam di Pekalangan di Kota Cirebon Hangus Terbakar, Diduga Akibat Anak-anak Setempat Bermain Api

Dulu, kata dia, di era Bupati Dedi Supardi ketika masyarakat Cirebon Timur muncul untuk pertama kalinya ingin mekar, tidak terlaksana sebab takut daerah induk miskin. Kemudian, diwariskan ke Bupati Sunjaya Purwadi, belum saatnya mekar dengan dalih bisa memecah belah daerah dan bisa timbul disintegrasi bangsa.

"Sekarang era Bupati Imron cukup bagus mendukung hingga digelontorkan APBD baik murni maupun perubahan untuk kajian akademik dan semua fraksi setuju bahwa WTC layak untuk jadi daerah otonom baru," kata Adang, Senin (20/11/2023).

Ia melanjutkan, selama dua bulan terakhir, FCTM melakukan langkah-langkah konkrit agar cita-cita Cirebon Timur jadi DOB terwujud. Di antaranya melakukan sharing bersama pihak Provinsi Jabar baik eksekutif maupun legislatif di Gatra Hotel.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Transformasi Digital di Lingkungan Kemenag, Menag RI Raih Gatra Award

Saat itu, kata dia, semua satu persepsi bahwa Wilayah Cirebon Timur (WTC) layak dan sangat bisa untuk menjadi CDOB. Sekarang, lanjut Adang, mengubah kembali opini menjelang Pilpres, Pileg dan Pilkada beredar luas WTC tidak bisa mekar atau mandiri karena alasan luas wilayah tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah daerah untuk menjadi CDOB.

"Semua benang merahnya hanya dua, yaitu Ketua DPRD Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka yang sedang bermain perselingkuhan politik dagang sapi," katanya.

Artinya, kata dia, dengan munculnya isu tersebut, Luthfi diduga ingin melakukan transaksional, memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya. "Sebab, masalah luas wilayah bukan parameter penentu, lihat Pangandaran, Bandung Barat termasuk Bogor Barat luas wilayahnya kurang dari yang disyaratkan," ungkap Adang.

Baca Juga: Setelah Dihadiahi Motor, Ibu Kades Setia Negara Dibonceng Bupati Kuningan

Adang mengaku geram, bahkan, pihaknya mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika dalam proses pemekaran ini selalu dipersulit dan dipermainkan. "Dalam waktu dekat FCTM akan segera melakukan demo besar-besaran ke gedung DPRD," ungkap Adang.

Pengurus FCTM, H Dade pun mengaku geram dengan munculnya isu tersebut. Padahal kata dia, syarat 925 kilometer persegi yang ada dalam RPP Desertada itu, belum definitif menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, RPP yang PP-nya belum disahkan tidak bisa menjadi dasar hukum.

"Saya selalu berpandangan bahwa dengan belum dicabutnya PP 78/2007 maka PP itu masih menjadi acuan dalam pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah," ujar Dade.

Baca Juga: Dishub dan ASC Galang Dana untuk Palestina

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi saat hendak dikonfirmasi di ruangannya tidak ada. Begitu juga saat hendak dikonfirmasi lewat sambungan selularnya tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, rencana Cirebon Timur menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terancam gagal. Sebab, ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa memenuhi Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah. Di antaranya soal luas wilayah.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun KC menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Forkopimda, DPRD Kota Cirebon Gelar ODWC

Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.

Namun, untuk luas Kabupaten Cirebon sendiri berdasarkan data dari BPS Kabupaten Cirebon tahun 2023, dari 40 kecamatan yang ada jumlahnya hanya 1.077 kilometer persegi. Sehingga, jika Kabupaten Cirebon dipecah atau Cirebon Timur menjadi DOB tentunya syarat ini tidak memenuhi.(Ismail/Kabar Cirebon)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler