KABARCIREBON - Berikut ini jadwal SIM Keliling untuk Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu ditempatkan di bebeberapa lokasi yang telah ditentukan pada penghujung akhir Januari 2024.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
1.Untuk Indramayu, SIM Keliling Selasa S/D Rabu, 30 - 31 Januari 2024 di Polsek Kandanghaur dan Polses Jatibarang, mulai pukul 09.00 -12.00 WIB.
2.Untuk Kota Cirebon, SIM Keliling Selasa S/D Rabu, 30-31 Januari 2024 di tempatkan di CSB Mall Cirebon, mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB
3.Untuk Kabupaten Majalengka, SIM Keliling Selasa S/D Rabu, 30-31 Januari 2024 ditempatkan di Desa Sukahaji, Desa Jatitujuh, dan Alun-alun Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi , mulai pukul 09.00 -11.00 WIB.
Baca Juga: Sebanyak 13 Pendaki Hilang, Ini 7 Gunung di Jawa Barat yang Mesti Diwaspadai
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
Baca Juga: AICIS Ke-23 akan Diselenggarakan di UIN Walisongo Semarang
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***