KABARCIREBON - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat (Jabar) pasangan Capres Cawapres Probowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Ridwan Kamil (RK) diperiksa Bawaslu Jabar terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Sebelumnya mantan Gubernur Jawa Barat ini dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil karena atas dugaan pelangaran netralitas ASN atau melibatkan ASN.
Baca Juga: Komunitas Mancing di Indramayu Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo - Gibran
Dalam video yang berdusasi sekira 88 detik itu, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas pasangan Capres - Cawapres nomor urut 2 berlangsung dalam kegiatan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Kabuparen Tasikmalaya Jabar.
Sementara dalam pemeriksaan, Ridwan Kamil justru mengklaim tidak ada subtansi pelanggaran, sebab menurut Ridwan Kamil pelaporan dirinya ke Bawaslu Jabar adalah bersumber dari persepsi tafsir karena yang menjadi buktinya adalah video yang menggambarkan kejadian seluruhnya.
"Kami menjelasakn bahwa saya sebagai tamu undangan, dan seluruh yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kiatnya penyelenggara seperti mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah,"
"Jadi kami ini kan tamu, seperti saya diundang di pengajian maupun seminar disuruh menerangkan, sama juga oleh pihak atau kelompok ini disuruh menerangkan. Karenanya saya senang, karena itu dengan ini (pemeriksaan) semoga clear dan tidak perlu ada dipersepsi macam-macam," ungkap Ridwan Kamil dilansir dari Antara pada Senin, 29 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muammad Zam Zam sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil.***