KABARCIREBON - Debat cawapres antara Mahfud vs Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 berbuntut panjang. Cawapres Nomor Urut 3, Prof. Dr. Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Prof Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat. Awaslu mempersoalkan kata-kata gila, ngawur, recehan, dan pertanyaan tidak ada gunanya yang diungkapkan Mahfud MD merespon aksi Gibran yang mengolok-olok dirinya.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya, tanggal 21 Januari melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin kepada wartawan di Jakarta usai membuat laporan Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga: Hadir di MPP Indramayu, PLN Tawarkan Kemudahan Layanan Kelistrikan
Mahfud dituding melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghinda seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain," ungkap Mualimin.
Baca Juga: Pastikan Kondisi Tahanan, Kapolres Ciko Cek Rutan Polres Cirebon Kota
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Sebelumnya, dalam debat keempat, Minggu, 21 Januari 2024, Gibran menunjukkan gestur yang terkesan mengolok-olok Mahfud MD soal jawaban yang menurutnya tidak tepat soal greenflation.