Dilaporkan ke Bawaslu Karena Sebut Gibran Ngawur, Ini Respon Keras Mahfud MD

- 26 Januari 2024, 13:30 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. /Antara/Makna Zaezar/

KABARCIREBON - Cawapres nomor urut 3, Prof Dr Mahfud MD merespon pelaporan dirinya terhadap Bawaslu karena dituduh menghina Gibran dengan sebutan ngawur dan pertanyaan recehan.

Menurut Mahfud, laporan terhadap dirinya bukan hal yang baru. Sudah banyak yang melaporkan dirinya, namun laporan tersebut mentah. Dan ia pun mengaku tidak tahu jika debat cawapres pada Minggu, 21 Januari 2023 lalu berujung pada laporan ke Bawaslu.

"Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu. Sudah banyak yang melaporkan, saya tidak ingin tahu, dan laporannya semua mental. Silakan saja lapor ke bawaslu," tutur Mahfud dalam acara diskusi "Tabrak Prof" di Kota Bandar Lampung, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Hadir di MPP Indramayu, PLN Tawarkan Kemudahan Layanan Kelistrikan

Mahfud mengaku tidak mengetahui materi apa yang menjadi persoalan dan dianggap menghina anak sulung Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Debat cawapres antara Mahfud vs Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 berbuntut panjang. Cawapres Nomor Urut 3, Prof. Dr. Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).

Prof Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat. Awaslu mempersoalkan kata-kata gila, ngawur, recehan, dan pertanyaan tidak ada gunanya yang diungkapkan Mahfud MD merespon aksi Gibran yang mengolok-olok dirinya.

Baca Juga: Hadir di MPP Indramayu, PLN Tawarkan Kemudahan Layanan Kelistrikan

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya, tanggal 21 Januari melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin kepada wartawan di Jakarta usai membuat laporan Kamis, 25 Januari 2024.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x