Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghinda seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Pastikan Kondisi Tahanan, Kapolres Ciko Cek Rutan Polres Cirebon Kota
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain," ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Sebelumnya, dalam debat keempat, Minggu, 21 Januari 2024, Gibran menunjukkan gestur yang terkesan mengolok-olok Mahfud MD soal jawaban yang menurutnya tidak tepat soal greenflation.
"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok nggak ketemua jawabannay," kata putra sulung Presiden Joko Widodo.
Gibran yang merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo tersebut lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Prancis.
Mahfud pun bereaksi. Ia menilai, pernyataan Gibran soal greenflation receh jika ditilik dari kacamata forum akademis.