Pembobol Dana BRI Surabaya dengan Dokumen Palsu Ditangkap Tim Tabur Kejagung, Buron 2023, Pelaku Ternyata...

- 26 Januari 2024, 10:18 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tangkap pembobol dana BRI Surabaya. Pelaku merupakan mantan pegawai yang dinyatakan buron sejak pertengahan tahun 2023.*
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tangkap pembobol dana BRI Surabaya. Pelaku merupakan mantan pegawai yang dinyatakan buron sejak pertengahan tahun 2023.* /Kabar Cirebon/Foto Antara/

KABARCIREBON - Pembobol dana BRI Surabaya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelaku merupakan mantan pegawai yang dinyatakan buron sejak pertengahan tahun 2023.

Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi BRI Surabaya. Pelaku bernama Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis menjelaskan, terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo, Sukoharjo, Boyolali dan Karanganyar Jawa Tengah

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalamai kerugian Rp617 juta," katanya dikutip Kabar Cirebon dari Kantor Berita Antara, Jumat, 26 Januari 2024.

Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Ajak Aparatur Tingkatkan Pelayanan dan Jaga Integritas

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. "Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejagu dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x