Bawaslu Kota Cirebon Soroti Pelanggaran di Lokasi Kampanye Ganjar Pranowo di Stadion Bima, Apa Itu?

- 27 Januari 2024, 18:07 WIB
Kampanye akbar Capres Ganjar Pranowo di Stadion Bima Kota Cirebon.
Kampanye akbar Capres Ganjar Pranowo di Stadion Bima Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyoroti pemasangan atribut partai non koalisi pendukung Capres-Cawapres Ganjar - Mahfud, di area Stadion Bima Kota Cirebon.

Diketahui, pada Sabtu (27/1/2024), Ganjar Pranowo menghadiri kampanye akbar bertajuk Hajatan Rakyat di Stadion Bima Kota Cirebon.

Partai-partai koalisi pendukung Ganjar - Mahfud seperti PDI Perjuangan, PPP, juga Perindo serta Hanura memasang atribut partai di sekitar Stadion Bima.

Baca Juga: Dalam Halaqah Sampah, Santri Diberikan Pemahaman tentang Pengelolaan Sampah di Pesantren

Namun, ada beberapa atribut partai non koalisi yang turut dipasang di lokasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, pemasangan atribut partai non koalisi di lokasi kampanye suatu peserta Pemilu tidak diperbolehkan, sebab diatur di dalam pasal 280 UU Pemilu.

"Kita soroti ada atribut partai lain yang bukan koalisi, kemudian dikoordinasikan dengan pihak penyelenggara, atribut tersebut dicopot," ujar Joharudin di lokasi kampanye.

Baca Juga: Susukanlebak Cirebon Siap Laksanakan Pesta Demokrasi: Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan ke Kecamatan Ini

Ia menegaskan, pemasangan atribut partai non koalisi di tempat kampanye peserta Pemilu memang dilarang.

"Ada larangannya di UU Pemilu, pasal 280. Tapi sebelum acara dimulai hal itu sudah dikoordinasikan dan akhirnya dicopot," katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x