KABARCIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, dalam tahapan yang mendekati pemilu, sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum bagi peserta Pemilu yang melibatkan Partai Politik (Parpol) dan Stakeholder terkait, ini menjadi krusial untuk memastikan informasi pengawasan, terutama pengawasan partisipatif, tersampaikan secara masif.
"Terutama, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi sorotan utama, di mana peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menertibkan APK yang melanggar aturan," kata Devi Siti Kamis, 25 Januari 2024.
Penertiban ini dilakukan dengan merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, yang mencakup penertiban terhadap APK di tempat-tempat terlarang seperti pohon. Meskipun pelanggaran terjadi, Bawaslu tidak langsung memberlakukan sanksi kepada peserta Pemilu.
Dalam hal ini, Devi menekankan pentingnya pendidikan politik, membangun kesadaran kolektif, dan memastikan norma kepemiluan dijalankan dengan baik.
Dalam hal kampanye, Devi juga menyampaikan bahwa beberapa metode kampanye termasuk rapat umum, telah dilaksanakan oleh beberapa pasangan calon (Paslon) dengan tetap mengikuti prosedur dan memberitahukan kepada kepolisian serta KPU.
Meski begitu, Bawaslu tetap mengingatkan dan mengawasi setiap aktivitas kampanye agar sesuai dengan aturan yang berlaku.***