KPK Periksa Abraham Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Sunjaya

- 25 Juni 2020, 22:03 WIB

SUMBER, (KC).-
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Cirebon, Abraham Mohamad mengakui dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu, (17/72020). Proses pemeriksaan sendiri berlangsung di kantor Mapolres Cirebon Kota.
"Saya dapat undangan dari KPK. Rabu 17 Juni 2020 lalu, pukul 08.30 WIB di Polres Cirebon Kota. Undangan itu, keterkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bupati Cirebon, Pak Sunjaya Purwadisastra," ujarnya.
Pasalnya, dirinya telah melakukan transaki jual beli tanah yang terletak di Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon seluas 8.375 meter persegi senilai Rp 209.375.000.
Namun, transaksinya, dilaksanakan oleh pejabat pembuat akta tanah, Solichin, SH., MKn, termasuk dalam hal teknis pembayarannya. "Semua diserahkan ke notaris, untuk diberikan kepada Sugiono. Saya hanya sebagai mediator," tuturnya.
Saat diperiksa pun, Abraham mengaku tidak sampai memakan waktu 15 menit. Ditanyakan oleh satu penyidik, dengan empat pertanyaan. Salah satunya berkaitan dengan statusnya dalam posisi jual beli tanah. "Karena hanya sebagai saksi. Dalam jual beli, pun tidak ada nama saya," ungkapnya (Iwan/Mamat/KC Online)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x