Rujukan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Harus Ikuti SOP

- 13 Juli 2020, 18:56 WIB

"Ini sudah lama sebetulnya, ini adalah SOP P2TP2A yang membutuhkan sinergitas antar instansi dan lembaga, agar aturannya jelas dalam penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, banyak lembaga yang menangani masalah ini, tapi belum menerapkan SOP ini," lanjut Masrokhah.

Dijelaskan Masrokhah, sudah ada komitmen dari semua unsur terkait untuk menerapkan SOP ini, sehingga ke depan harus terus dikuatkan agar semua lembaga bisa ikut mendukung.

Diakui Masrokhah, salah satu hal yang menyulitkan penerapan SOP ini adalah terjadinya proses pergantian pejabat di masing-masing instansi yang bersangkutan.

"Sudah ada MOU sebetulnya, hanya kesulitan kami, adanya pergantian pejabat di masing-masing lembaga, ketika kita sudah komitmen dengan pejabat lama, setiap berganti kita bangun komunikasi lagi, dari awal lagi," jelas Masrokhah.

Ditambahkan Masrokhah, salahsatu keputusan bersama dari pertemuan tersebut, perlu diagendakan adanya sebuah forum diskusi untuk membahas lebih lanjut penekanan dari penerapan SOP layanan dan mekanisme rujukan kasus di semua lembaga.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x