Disita Ratusan Liter, Pedagang Tuak Tak Jera Meski Sering Dirazia

- 7 Agustus 2020, 08:44 WIB

INDRAMAYU,(KC Online).- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan penggrebekan terhadap dua tempat penjual minuman keras jenis tuak. Hasilnya, polisi menyita 236 liter tuak siap edar. Barang bukti yang dimasukan dalam sejumlah derigen plastik itu kemudian diamankan di  Mapolres setempat.

"Kami sebelumnya sering memberikan imbauan bahkan meminta kepada penjual untuk tidak melakukan usahanya dengan menjual minuman jenis tuak. Namun ada saja penjual lain yang melakukan itu, " kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar didampingi Paur Subbag Humas Polres Iptu Iwa Mashadi, Kamis (6/8/2020).

Masih dikatakannya,  rutinitas kegiatan razia minuman keras, termasuk obat–obatan terlarang tersebut bertujuan guna antisipasi peredaran Narkoba dan Miras. Hal ini demi menciptakan situasi kondusif yang aman, tertib dan nyaman di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Penggrebekan yang kita lakukan menyusul laporan warga yang mengatakan masih adanya penjualan minuman jenis tuak. Dari laporan itu, jajaran kami melakukan penyisiran hingga menemukan penjualnya dalam warung di Kelurahan Bojongsari dan warung di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, " katanya.

Sedangkan barang bukti dari dua lokasi yang digerebek ditemukan 236 liter minuman tuak dengan rincian 61 bungkus tuak satu literan dibungkus plastik dari dalam warung di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, dan 7 derigen derigen tuak 

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah