KPU Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi KPPS

- 20 Oktober 2020, 08:32 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari kepada KC, Senin (19/10/2020) mengatakan, untuk hasil proses pembentukan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, pihaknya masih menunggu rekapitulasi dari masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

Salah satu kendala terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran calon KPPS, syarat usia yang terlampir di dalam regulasi PKPU No 6 Tahun 2020 dan surat KPU No 476 terkait batas usia yakni antara 20-50 tahun. "Mengingat batas pendaftaran yang dibuka seja 7-13 Oktober 2020 belum memenuhi kuota, pihak PPS memperpanjang pendaftaran pembentukan KPPS," terangnya.

Perpanjangan itu, lanjut dia, dibuka sejak 14-18 Oktober 2020. Seandainya masih belum memenuhi kuota, akan dilakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan.

Mengingat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indramayu sebanyak 3.286 kotak, dibutuhkan masing-masing TPS sebanyak 7 tenaga KPPS dan 2 petugas ketertiban. "Insya Allah, dengan perpanjangan waktu akan terpenuhi kebutuhan kuota yang diperlukan," tandasnya.

Masih kata Dewi, para calon KPPS akan menjalani tes wawancara dan melakukan rapid tes yang difasilitasi KPU, apabila hasilnya reaktif maka akan dilakukan pergantian.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x