Empat Raperda Gagal Disahkan Tahun Ini, Dikhawatirkan Tidak Selaras dengan UU Omnibus Law

- 30 Desember 2020, 22:00 WIB
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat ini menyebutkan empat Raperda yang sudah dibahas sebelumnya tidak disahkan menjadi Perda karena berbagai pertimbangan.* Ismail/KC Online
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat ini menyebutkan empat Raperda yang sudah dibahas sebelumnya tidak disahkan menjadi Perda karena berbagai pertimbangan.* Ismail/KC Online

SUMBER, (KC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, tidak bisa mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun ini yang sebelumnya sudah dibahas dan dikaji oleh masing-masing panitia khusus (pansus) selama hampir dua bulan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Nalahudin menjelaskan, yang menjadi alasan utama tidak disahkannya empat raperda karena belum keluarnya Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law. Sehingga, dikhawatirkan tidak selaras jika tetap disahkan.
"Namun pembahasannya, akan dilanjutkan di 2021 mendatang. Menjadi program prioritas di tahun 2021," kata Mukhlisin, usai rapat paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat raperda dimaksud yakni meliputi Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Kemudian, Raperda Pelayanan Perusahaan dan Jasa, Raperda pemukiman kumuh, dan Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Menurut Sekretaris Pansus I yang membahas Raperda BUMDes, Diah Irwani Indriyaty menyampaikan, untuk Raperda BUMDes, sudah dibahas pihaknya bersama pihak-pihak terkait. "Keputusannya, tahun ini tidak bisa kami satujui dan disahkan. Menunggu RPP dan aturan baru," kata Diah.
Hal yang sama disampaikan perwakilan Pansus Raperda PPJ, Munawir. Menurut dia, meski keberadaan Perda PPJ sangat dibutuhkan, namun dengan disahkannya UU Omnibus Law memaksa dilakukan penundaan pengesahan terhadap raperda ini.
"Padahal, raperda ini, nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Cirebon. Di samping itu bisa memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Cirebon. Serta meningkatkan daya saing. Tapi terbatasnya waktu pembahasan, makanya kami sepakat belum bisa mengesahkan," katanya.
Untuk Raperda MDTA, pansus yang membahasnya memilih untuk tidak meneruskan pembahasannya di tahun ini. Akan tetapi, merekomendasikan kepada Bupati Cirebon agar mengevaluasi SOTK Disdik dan dapat mengakomodasi pendidikan nonkeagamaan ke disdik. Melalui bidang Pendidikan Non Formal (PNF). "Kami juga sepakat, untuk tidak melanjutkannya," kata Sekretaris Pansus IV Raperda MDTA, Yoga Setiawan.
Namun, pihaknya sama seperti dengan pansus lainnya. Akan memprioritaskan di tahun 2021 mendatang. Begitu pula Raperda Pemukiman Kumuh yang awalnya digadang-gadang bisa disahkan, tetap tidak bisa disahkan.
"Kami juga sudah sepakat, masih perlu pendalaman. Sehingga tahun ini tidak bisa kami sahkan. Akan kembali kami masukan ke Propemperda 2021 untuk diprioritaskan," ungkap Sekretaris Pansus III, Siska Karina.(Ismail/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x