Meresahkan Warga, 14 Anak Punk Diamankan Polisi

- 5 Januari 2021, 19:34 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Dinilai meresahkan pengguna jalan raya di Kabupaten Indramayu sebanyak 14 anak punk diamankan petugas Sat Sabhara Polres Indramayu, Senin (4/1/2021). Mereka ditengarai sering meresahkan dengan memungut uang kepada pengendara serta warga masyarakat di sekitar lokasi.

Belasan anak punk tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan diperbolehkan pulang ke rumahnya. Untuk anak punk yang diamankan sebanyak 14 orang.

“Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan kami menghubungi pihak keluarga dan aparat desa masing-masing. Setelah itu, mereka kita serahkan kembali kepada keluarga namun sebelumnya membuat surat pernyataan tidak meresahkan masyarakat diketahui keluarga dan aparat desa, " ucap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Sabhara Iptu Suprapto, Senin (4/1/2021).

Mereka, lanjut Iptu Suprapto, diambil dari titik rawan kemancetan dan rawan kejahatan, seperti di perempatan lampu merah Celeng, Kecamatan Lohbener. Perempatan lampu merah Bangkaloa, lampu merah Jatibarang dan perempatan lampu merah bunderan Mangga, Kecamatan Indramayu.

"Operasi ini kita lakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat tentang mereka yang dinilai meresahkan. Operasi penyakit masyarakat atau pekat seperti ini akan kita agendakan, namun dengan waktu yang belum ditentukan artinya kita akan melakukan operasi secara dadakan dan spontan, " janji dia.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x