CIREBON, (KC Online).-
Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar mekanisme proses penyerapan bantuan perbaikan rumah ambruk dipercepat. Prosedur realisasi penyaluran bantuan rumah ambruk saat ini dinilai masih menyulitkan warga, karena harus menempuh jalur birokrasi yang panjang. Padahal, rumah ambruk merupakan musibah yang harus ditangani dengan cepat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (25/1/2021).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty mengatakan, penanganan rumah ambruk seharusnya bisa dipercepat karena masuk dalam kategori gawat darurat. Terlebih, menurut keterangan BPBD bahwa bencana angin puting beliung dan banjir rob mengancam Kota Cirebon ketika cuaca ekstrem seperti saat ini.
“Dari keterangan DSPPPA, untuk bantuan rumah ambruk tidak ada dasar hukum untuk segera mengeluarkannya. Karena anggaran tersebut ada di BKD. Padahal bantuan tersebut harusnya bisa langsung dikeluarkan karena termasuk emergency,” ujar Tresna.