PBH DPC Peradi Buka Posko Bantuan Hukum

- 4 Maret 2021, 21:34 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Pasca penandatangan MoU persidangan permohonan secara teleconference antara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu, sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan komunikasi.

PN Indramayu memiliki visi yang sama dengan DPC Peradi  dalam merespon kebutuhan pelayanan masyarakat, apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. “PBH DPC Peradi siap memfasilitasi para pencari keadilan sepihak seputar permohonan perbaikan nama maupun usia," kata Ketua PBH DPC Peradi Indramayu, Caripan didampingi Sekretaris DPC Peradi Indramayu, Suhendar kepada “KC”, Rabu (3/3/2021) sore.

Menurutnya, dalam MoU tersebut pihak PBH DPC Peradi hanya memfasilitasi kebutuhan masyarakat seputar perbaikan nama maupun usia yang diajukan para pencari keadilan, bukan persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana atau perdata.

Artinya, masyarakat yang ingin mengurus perbaikan nama atau usia agar sesuai yang tertera di dalam KTP, ijazah maupun paspor cukup menghubungi PBH yang ada di masing-masing desa.

"Mengingat jumlah anggota Peradi sekitar 110 orang dan tersebar hampir di seluruh desa dan kecamatan, para pencari keadilan yang ingin mengurus perbaikan nama maupun usia tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor PN Indramayu. Tetapi cukup menghubungi PBH terdekat yang ada di desa masing-masing," terangnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah