Dua Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional dan Protokol Kesehatan

- 21 Maret 2021, 21:40 WIB
ANGGOTA Satuan reskrim Polres  Majalengka melakukan razia sebuah temat hiburan malam yang buka hingga larut malam, Sabtu (20/3/2021) malam. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlam minuman keras.* Tati/KC Online
ANGGOTA Satuan reskrim Polres Majalengka melakukan razia sebuah temat hiburan malam yang buka hingga larut malam, Sabtu (20/3/2021) malam. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlam minuman keras.* Tati/KC Online

MAJALENGKA,(KC Online).-
Satuan Reskrim Polres Majalengka merazia dua tempat hiburan malam yakni Karaoke Vanesa di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel dan Karaoke Sabayu atau Karaoke Balong di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (20/3/2021) malam. Razia dilakukan karena dua tempat hiburan malam itu, dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Kedua tempat tersebut juga melanggar aturan jam operasional selama Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka. Dari lokasi tersebut, Polres Majalengka juga menyita sejumlah minuman keras pabrikan berbagai merek.
Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah selama PPKM berskala Mikro yakni hingga pukul 21.00 malam. Ketika kepolisian datang ke lokasi hiburan, menunjukan pukul 22.30 WIB. Namun kedua tempat hiburan masih beroperasi dengan jumlah pegunjung yang banyak.
“Selain itu, tempat karaoke tersebut juga telah melanggar aturan pemerintah soal kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga 50%. Kemudian kita kan undercover, banyak juga pengunjung selama kita undercover gak pakai masker. Ini membahayakan juga terhadap kesehatan mereka," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan kedua tempat karaoke tersebut telah melanggar UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU 7/ 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 49 ayat 1 jo Pasal 31 ayat 1 Permendag RI no 20/M-DAG/PER/4/ 2014 tentang pendendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol Pasal 216 KUHP.
Beberapa hari sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian juga telah menutup sejumlah pempat hiburan malam di sejumlah tempat karena tetap beroperasi di saat pandemi tanpa batas waktu. Petugas keamanan tersebut memasang garis polisi dan menyegel pintu agar tempat hiburan tidak buka selama belum diijinkan kembali. (Tati/KC)***

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah