BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Wakaf 700 Bangunan Masjid dan Musola

- 28 Maret 2021, 22:42 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Sebanyak 700 bangunan masjid dan musola di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat tanah waqaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat tersebut, bangunan peribadatan memiliki kekuatan hukum dan tidak ada gugatan oleh ahli waris dikemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu Dadi Carmadi, Jumat (26/3). Dadi menjelaskan dari 1400 bangunan masjid dan musola yang sudah mengajukan permohonan sertifikat, sekitar 700 bangunan masjid dan musholah sudah memiliki sertifikat waqaf.

Dengan adanya sertifikat itu, Dadi memaparkan bahwa tidak ada lagi gugatan baik oleh ahli waris maupun pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk menggugat waqaf tanah yang sudah dibangun tempat peribadatan seperti masjid dan musola.

"Kami sangat prihatin dengan digugatnya Pondok Pesantren Darussalam di Eretan dan dimenangkan  keluarga pemberi waqaf. Untuk ke depan nya, kejadian tersebut tidak ada lagi di Indramayu," kata Dadi Carmadi.

Ke depan kata Dadi, kita tidak ingin ada konflik atau gugatan hukum terhadap bangunan peribadatan seperti masjid maupun musholah sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyu.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x