Cirebon Power Raih Penghargaan Teladan Pajak

- 8 April 2021, 22:09 WIB
PERWAKILAN Cirebon Power menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).* Ist/KC
PERWAKILAN Cirebon Power menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).* Ist/KC

KEJAKSAN, (KC Online).-
Selama tiga tahun berturut-turut, konsorsium pembangkit listrik Cirebon Power meraih penghargaan teladan pajak di Kabupaten Cirebon. Tahun ini, PT Cirebon Electric Power (CEP) kembali diganjar predikat teladan pajak untuk periode masa pajak tahun 2020, bersama sejumlah perusahaan swasta lainnya.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan lamgsung Bupati Cirebon, M Imron, pada Kamis (8/4/202), di salah satu hotel di Cirebon. Bupati Cirebon, Imron mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu bentuk motivasi dari pemerintah daerah untuk para wajib pajak, agar taat membayar pajak tepat waktu.
"Pendapatan pajak sangat berkontribusi mendukung laju pembangunan di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang selalu taat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Saya juga mengajak kepada wajib pajak lainnya, untuk membayar pajak tepat waktu," katanya.
Stakeholder Relation Manager Cirebon Power, Petrus Sihono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan penghargaan teladan pajak sejak 2018 lalu. "Jika dihitung, sudah tiga kali secara berturut-turut PT CEP mendapatkan penghargaan teladan pajak. Penghargaan ini menunjukkan, perusahaan pembangkit listrik ini taat terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya, dengan taat membayar pajak," ungkapnya.
Dirinya mengharapkan, pajak yang dibayarkan semua wajib pajak bisa dimanfaatkan optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Cirebon. "Kami mengajak wajib pajak yang lainnya, untuk turut membayar pajak tepat pada waktunya," ajak Petrus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Erus Rusamana menjelaskan, pencapaian pajak di Kabupaten Cirebon tahun 2020, telah melampaui target yang sudah ditetapkan. "Dari target pendapatan pajak sekitar Rp 200 miliar, pada tahun lalu ternyata bisa mencapai Rp 223 miliar. Jadi sekitar 111 persen," jelasnya.
Masih dikatakan Erus, jumlah target pendapatan pajak yang ditetapkan pada tahun lalu, telah diturunkan bila dibandingkan target tahun sebelumnya.
"Jika sebelumnya, pada tahun 2019 target pendapatan pajak daerah dipatok Rp 243 miliar, namun pada tahun 2020 pemerintah Kabupaten Cirebon menurunkan targetnya menjadi Rp 200 miliar. Kami mengapresiasi pencapaian yang melampaui target itu, karena banyaknya wajib pajak yang taat dalam membayar pajak. Selain itu, pada akhir tahun kemarin, industri sektor wisata seperti hotel dan restoran mulai bangkit kembali. Sedangkan untuk jenis pajak yang memberikan sumbangan terbesar, yaitu pajak penerangan jalan, parkir dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ). Pemerintah Kabupaten Cirebon pun optimis untuk mendongkrak lagi target pendapatan pajak tahun 2021," paparnya."
Dirinya menambahkan, tahun ini, target penerimaan pajak juga dinaikkan, menjadi Rp 259 miliar. "Kami optimistis dapat mencapai target tersebut," imbuh Erus. (Supra/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah