Pembatalan Ibadah Haji Diikuti Negara Brunai dan Singapura, Uang Pelunasan Bisa Diambil

- 7 Juni 2021, 21:01 WIB
 ILUSTRASI keberangkatan haji sebelum pandemi Covid-19.* Dok/KC
ILUSTRASI keberangkatan haji sebelum pandemi Covid-19.* Dok/KC

CIREBON, (KC Online).-

Terkait keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 mengenai pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Kantor Kemenag Kota Cirebon melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh mempersilakan calon jamaah mengambil biaya pelunasan ibadah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Cirebon, H Jajang Badruzaman mengatakan, kuota haji di tahun 2020 Kota Cirebon sendiri masih tetap di angka 328, namun sampai tahun ini belum diberangkatkan.

"Jika Arab Saudi memberikan kuota dan jatah jamaah kepada Indonesia yang sama seperti di tahun 2020 kemarin yang sebanyak 221 ribu, maka yang diprioritaskan adalah jamaah haji tahun 2020. Jadi, kalau diberangkatkan pada tahun 2022 maka yang diprioritaskan jamaah di 2020," katanya, Senin (7/6/2021).

Jajang menjelaskan, tahun ini tidak ada jumlah kuota dan tidak ada pelunasan tapi hanya pelunasan ada di tahun 2020 lalu. Namun, saat ini pelunasan boleh diambil. "Tabungan sebesar Rp 25 juta, biaya haji Rp 36 juta, berarti 11 juta itu pelunasan. Itulah yang bisa diambil kapan saja. Akan tetapi, jika biaya Rp 36 juta tersebut diambil semuanya, itu namanya membatalkan diri dan nanti porsinya akan hilang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x