Agar Tetap Eksis, Advokat Harus Mengikuti Teknologi Modern

- 5 Oktober 2021, 08:03 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Meski profesi sebagai advokat atau pengacara yang digeluti belum genap satu tahun atau tepatnya dilantik sebagai pengacara pada tanggal 20 Desember 2020, namun telah berhasil menangani ratusan perkara tindak pidana dan sekitar dua puluh perkara perdata.

Baginya, dunia advokat dengan dunia politik tidak jauh berbeda. Keduanya sama-sama memberikan advokasi kepada masyarakat. Sejak dulu,  sudah terbiasa memberikan advokasi kepada masyarakat.

 “Awal melangkah di dunia politik esensi perjuangannya adalah mengadvokasi masyarakat yang berdomisili di pedesaan khususnya warga kurang mampu dalam memperoleh haknya sebagai warga negara. Di dunia pengacara obyek perjuangannya tidak jauh berbeda dengan dunia politik, dalam kontek memperjuangkan masyarakat dari sisi keadilan hukum,” ujar Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu era 2014-2019, Ruslandi.       

Menurutnya, dari dua induk organisasi advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ada di Kabupaten Indramayu terdapat sekitar di atas 250 orang pengacara.

Di tengah masa pandemi Covid-19, memaksa para advokat diharuskan mampu mengikuti perkembangan kemajuan informasi teknologi yang semakin modern dan semuanya serba virtual. "Saat ini, advokat diperhadapkan oleh dunia IT dan harus menguasai perkembangan teknologi. Di mana antara klien dengan kuasa hukumnya bertemu secara virtual," ungkapnya. (Ratno)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah