KUNINGAN, (KC Online).-
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2021, yang akan berlangsung pada 15-28 November, aparat kepolisian dilarang keras melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan saran dari Polda Jabar, selama operasi zebra lodaya tahun ini, dilarang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Tapi mengedepankan pendekatan sosial,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kuningan, Ajun Komisaris Dadang Supriadi.
Menurutnya, jika ada pengemudi kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas serta ditemukan para pengguna knalpot bising yang meresahkan masyarakat, mereka tidak langsung ditilang (bukti pelanggaran). Namun hanya sebatas ditegur atau diperingati serta diimbau, agar ke depannya lebih patuh sekaligus disiplin dalam berlalulintas. Supaya tidak terjadi kecelakaan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.