Tambang Ilegal Sama dengan Pencurian

- 16 Januari 2022, 22:25 WIB
 WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRMN/KC
WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRMN/KC

CIREBON, (KC Online).-

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis berjalan lancar.

"Jika asal-asalan tidak tertib nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya karena sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal. Sebab yang ilegal jelas tidak bayar pajak," ucap Uu, Minggu (16/1/2022).

Uu menegaskan, Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada perusahaan konstruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya ataupun masyarakat sendiri agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.

Sebab, menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

"Termasuk yang di Cirebon, oleh karena itu dengan kenyataan seperti itu kami Pemprov Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah termasuk divantaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan kalau benar-benar itu illegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup sebagai bentuk keadilan Pemerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal," jelasnya.

Belum lagi menurutnya, penambangan ilegal juga rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cendrung bersifat sporadis. Bahkan nyawa para penambang sendiri kerap jadi taruhannya. Tentunya faktor keselamatan kerja tidak terlalu diperhatikan. Oleh karenanya, dengan beberapa kemudharatan yang timbul, Uu mengimbau supaya penambang atau perusahaan tambang ilegal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penambangan.

"Bila tidak bisa, maka lebih baik menghentikan aktivitasnya karena sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.

Di sisi lain, penambangan ilegal tentunya tidak berkontribusi pada pendapatan Pemerintah. Sehingga tidak sebanding dengan efek kerusakan alam yang ada, di mana itu berpotensi terhadap terjadinya bencana. Belum lagi aktivitas pertambangan biasanya juga mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar.

"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," ungkap dia.

Uu juga meminta kepada pengusaha, 'ilegal mining,' untuk berhenti karena ada sanksi berat. Sebab kalau kami membiarkan, Pemerintah berati tidak adil, dan tidak memberikan perhatian kepada mereka yang legal, seolah sama saja yang legal dan tak legal.

"Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada 'cost' yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi dan lainnya," imbuhnya.(Iskandar)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x