Pemekaran Desa Butuh Proses Panjang

- 19 Januari 2022, 06:09 WIB
Munir/KC KEPALA Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Edi Kusnaedi.*
Munir/KC KEPALA Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Edi Kusnaedi.*

INDRAMAYU, (KC Online).-

Pemekaran desa membutuhkan proses yang panjang. Karena seluruh prosedurnya harus ditempuh, untuk mengetahui tingkat kelayakan pemekaran.

"Butuh proses sebelum diusulkan, dengan tahap awal harus musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu, "kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Edi Kusnaedi, Selasa (18/1/2022).

Ia mengungkapkan, musyawarah desa dilaksanakan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa dan masyarakat. Kemudian dibuat berita acara hasil Musdes, yang dilengkapi dengan notulen, daftar hadir, foto kegiatan atau dokumentasi. Kemudian dibuatkan surat usulan pemekaran oleh BPD ditujukan kepada Bupati Indramayu dengan tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x