Warga Desa Budur Tolak Tower Provider Seluler

- 23 Januari 2022, 22:19 WIB

CIWARINGIN, (KC Online).-  Warga Blok Jatisari Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menolak perpanjangan kontrak berdirinya salahsatu tower provider seluler di kawasan tersebut. Walhasil, sejumlah warga pun bahkan melakukan aksi penolakan dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk penolakan di pagar tower.

Selain menolak perpanjangan kontrak operasional tower seluler tersebut, warga juga meminta tower dipindahkan dari wilayah permukiman mereka. Pasalnya, keberadaan tower tersebut terlalu dekat dengan rumah sehingga meresahkan warga di sekitar tower.

Salah seorang warga setempat, Tata (52 tahun), mengatakan, warga sekitar merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik hingga berdampak pada kesehatan akibat radiasi sinyal seluler dari tower tersebut.

Selain itu, kata dia, bahaya lain yang menggantui warga adalah musibah ambruknya tower dengan tinggi sekitar 62 meter itu apabila terjadi hujan disertai angin kencang. "Warga di sini sudah bertahun-tahun selalu dibayangi kekhawatiran dari dampak negatif tower seluler itu. Makanya kami menolak operasional tower itu diperpanjang, kami ingin agar tower dipindah," kata dia.

Sementara warga lainnya, Cece (38 tahun), mengatakan, tower selular di wilayahnya sudah berdiri sejak 14 tahun yang lalu. Namun dari pihak perusahaan sendiri tidak ada kompensasi dari corporate social responsibility (CSR) kepada warga sekitar tower. "Sebagai warga yang rumahnya dekat dengan tower, kami berharap pihak perusahaan yang bersangkutan dapat beraudensi dengan kami," ujarnya.

Karena, audiensi yang pernah dilakukan dengan pemerintah desa, pemilik lahan dan dinas terkait, tidak menemui titik terang. Bahkan, dari ketiga unsur yang terlibat audiensi terkesan saling lempar tanggungjawab. "Seolah mereka saling lempar tanggung jawab," ungkapnya.

Cece menyebut, pemilik lahan seolah ingin untung sendiri tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Begitupun dengan pihak perusahan, terkesan bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume atau daya pancar selulernya. "Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi," tukasnya.

Sebelum melakukan aksi tersebut, warga setempat juga sudah melakukan protes perpanjangan kontrak tower seluler tersebut. Karena proses perpanjangannya tanpa melibatkan warga. Sementara pemilik lahannya, dinilai tidak terbuka kepada warga sekitar terkait perpanjangan kontrak lahan tower tersebut. Tower seluler tersebut berdiri sekitar tahun 2007 lalu. Dengan masa kontrak selama 10 tahun, mestinya berakhir pada 2017. Namun nyatanya, perpanjangan sudah dilakukan tanpa sepengetahuan warga sekitar.

Sementara, Sekmat Ciwaringin, Eno Sujana, meminta warga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon untuk melakukan kroscek terlebih dahulu perihal perpanjangan izin operasional tower selular di desa tersebut kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, izin operasional maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah tower selular, kini sudah dilakukan secara includ oleh dinas tersebut.

Menurut Eno, dengan menelusurinya langsung ke DPMPTSP, warga akan tahu tower tersebut sudah mengantongi perpanjangan izin operasional atau belum. Selain itu, warga juga bisa berkoordinasi bahkan menyampaikan langsung keinginan tersebut kepada pihak pengelola. Karena data dan identitas pengelolanya tercatat semua di DPMPTSP. "Kita sarankan warga datang ke perizinan, karena data ada disitu semua, siapa yang mengelola, alamat pengelolanya dimana itu ada semua, nanti bisa ketemu," ujar Eno.

Jika dalam catatan DPMPTSP ternyata pihak pengelola tower belum menempuh mekanisme tersebut, kata dia, maka tindaklanjut dari laporan warga tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP, yakni berupa penyegelan. "Untuk menelusuri, lebih baik ke DPMPTSP. Tindaklanjutnya nanti Satpol PP yang akan menyegel," kata dia.

Hanya saja, sepengetahuan dirinya, untuk tower yang sudah lama berdiri, maka tidak ada kewajiban pihak pengelola untuk memproses IMB lagi dari awal. Pihak pengelola cukup melakukan perpanjangan sewa lahan dengan pemilik lahan. "Itu tinggal komitmen (hasil, red) sewa menyewa pemilik lahan seperti apa," ucapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya mengaku belum pernah membuat surat rekomendasi perpanjangan izin operasional ataupun mengetahui perpanjangan sewa lahan yang digunakan sebagai tempat berdirinya tower selular di lokasi tersebut. Karena tidak pernah ada pengajuan baik dari pihak pengelola maupun Pemdes setempat.

Pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan itu ketika anggota Trantib Kecamatan Ciwaringin bersama pihak Diskominfo meninjau lokasi minggu lalu. "Tapi setelah itu kami tidak tahu hasilnya seperti apa," ungkapnya.

Kendati demikian, Eno memaklumi keresahan warga Blok Jatisari Desa Budur tersebut. Karena ada risiko terbesar yang mengancam warga di sekitar lokasi tower setiap saat, yakni ambruknya tower ketika terjadi hujan besar disertai angin kencang. Musibah tersebut bisa datang secara tiba-tiba tanpa bisa diketahui kapan waktunya. "Kalau risiko lainnya saya kira kecil," tukasnya.(Mamat)

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x