Kepala BPN: Kami Tidak Memungut Serupiah Pun Untuk PTSL

- 24 Januari 2022, 21:36 WIB

KUNINGAN, (KC).-
Kendati merupakan salah satu program strategis nasional untuk membantu masyarakat umum dalam mengurus sertifikat tanah supaya memiliki legalitas tetapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah memungut serupiah pun untuk kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami tidak memungut biaya apa pun untuk PTSL,” kata Kepala BPN Kabupaten Kuningan, Surahman, Senin (24/1/2022).
Ia mengemukakan, masyarakat perlu tahu agar tidak salah paham. Bahwa dibebankannya biaya sebesar Rp 150 ribu dalam pembuatan PTSL, bukan diperuntukan untuk petugas atau pembiayaan pembuatan sertifikat tanah. Namun, biaya sebesar itu dialokasikan bagi panitia desa setempat.
Dengan demikian, jika semakin banyak desa yang mendaftar program PTSL baik tahun lalu maupun tahun 2022 sekarang ini, maka uang berputar dari masyarakat untuk panitia desa setempatnya akan semakin besar pula. Sehingga ia memperingatkan kepada kepala desa mana pun untuk tidak memungut biaya lebih.
Jika hal itu diabaikan dan tetap berani memungut biaya PTSL cukup besar, apalagi sampai menjual nama BPN, maka masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum sebagaimana mestinya karena termasuk kategori pungutan liar (pungli).
“Mungut Rp 150 ribu saja sudah cukup besar jika dikalikan seluruh pemohon PTSL. Dan uangnya untuk panitia desa sehingga jangan coba-coba memungut biaya lebih kepada masyarakat karena bisa berurusan dengan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, dalam upaya memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat umum dalam mengurus sertifikat tanah. Sehingga telah diluncurkan beberapa jenis pelayanan yang efektif, efesien dan transparan.
Program unggulan yang harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat umum baik yang tinggal di perkotaan maupun wilayah perdesaan tersebut adalah SMS-Delivery atau sebuah layanan pemberitahuan melalui SMS secara real time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai tapi dengan sender BPN Kuningan.
Lalu, layanan Kuantar Sertipikat (Kupat) Kuningan. Atau layanan pengantaran sertifikat yang sudah selesai pada pemohon lanjut usia (lansia), disabel atau pemohon yang jauh alamatnya dari kantor BPN. Berikutnya, layanan Jendela Informasi Pertanahan (Jenifer) atau program talk show/dialog interaktif bersama masyarakat di salah satu stasiun radio.
Dan terakhir, Layanan Sehari Sertifikat Hak Atas Tanah (Lari Sehat) yang diperuntukan dalam layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), peningkatan hak atas tanah, penurunan hak atas tanah, pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Semoga dalam melayani masyarakat, BPN bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga vertikal dan pemangku kebijakan lainnya,” ungkapnya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x