51 Sekolah Jadi Sekolah Penggerak

- 30 Januari 2022, 21:16 WIB

51 Sekolah Jadi
Sekolah Penggerak

KUNINGAN, (KC).-
Dalam upaya mewujudkan profil pelajar Pancasila seperti halnya diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, sebanyak 51 sekolah yang terdiri dari 10 taman kanak-kanak (TK), 33 sekolah dasar (SD) dan 8 sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Kuningan, dijadikan sekolah penggerak.
“Alhamdulillah, saking responnya, Pak Bupati H. Acep Purnama paling pertama mengirimkan dukungan program sekolah penggerak,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, H. Uca Somantri didampingi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), H. Pipin M. Aripin.
Ia mengemukakan, ditetapkannya 51 sekolah penggerak, didasarkan pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) Nomor 0301/C/HK.00/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.
Untuk menjadi sekolah penggerak, tidaklah sembarangan karena mesti memenuhi beberapa kriteria penting. Di antaranya, memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas, terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) dan tidak sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat pernyataan dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Surat itu menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan bersangkutan benar bertugas dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
Setelah peserta seleksi dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II, wajib melengkapi keterangan tidak sedang menjalankan hukuman disiplin kategori sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Sedangkan program sekolah penggerak itu sendiri bertujuan meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat sekaligus berfokus pada peningkatan kualitas.
Dan menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Program sekolah penggerak diharapkan mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter). Hal itu dalam upaya mewujudkan profil pelajar Pancasila,” ucapnya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x