Kinerja PD Pembangunan Disoal, Ditarget Dua Bulan Aset Tanah Harus Bersertifikat

- 3 Februari 2022, 22:11 WIB

KEJAKSAN,(KC Online).- Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong PD Pembangunan untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah. DRPD merekomendasikan kepada PD Pembangunan untuk membentuk tim percepatan. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Watid Sahriar memberikan waktu kepada PD Pembangunan selama dua bulan agar aset tanah yang belum bersertifikat bisa selesai.

Hal itu disampaikan Watid seusai rapat kerja dengan PD Pembangunan, perwakilan Pemkot Cirebon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD beberapa waktu yang lalu.

“Di BPN aset tanah PD Pembangunan masih tercatat hak pakai. Ini masalah dari dulu. Kami rekomendasikan agar membentuk tim dengan melibatkan instansi terkait lainnya,” kata Watid.

Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah juga menegaskan bahwa permasalahan ini menjadi catatan ketika terjadi audit aset daerah. Sebab, mayoritas aset tanah PD Pembangunan belum tersertifikasi. Karena itu, dia berharap PD Pembangunan menindaklanjuti seusai rapat kerja di DPRD denhan membentuk tim gabungan. Kemudian melengkapi data yang diminta BPN agar progres sertifikasi bisa terpantau dan selesai.

“Tim gabungan mencari solusi bersama agar proses sertifikasi diselesaikan. Agar prosesnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Handarujati.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah