INDRAMAYU, (KC).-
Satreskrim Polres Indramayu mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu tahun 2020. Kasus ini siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Selain empat orang tersangka, ditengarai bakal muncul nama baru yang ikut dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar jumpa pers, Selasa (15/3/202), menyebutkan, ke empat tersangka adalah DD, CY, BDR dan PTR. DD dan CY, berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPBD Kabupaten Indramayu.
Saat kasus terjadi, DD menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD. Namun saat ini, DD sudah pensiun. Sedangkan CY menjabat sebagai Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu.
Sedangkan BDR dan PTR, merupakan pengusaha swasta. BDR bertindak sebagai penyedia, dan PTR sebagai penyedia yang dipinjam bendera perusahaannya. "Perkaranya sudah P21 dan segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Kapolres Lukman.