Wabup: Disdukcapil Tidak Boleh
Diskriminatif Berikan Pelayanan

- 15 April 2022, 22:55 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Kuningan memberikan layanan kependudukan berupa KIA dan dokumen lainnya bagi para siswa penyandang disabilitas di SLB Taruna Mandiri, Jumat (15/4/2022).* Yan/KC
DISDUKCAPIL Kabupaten Kuningan memberikan layanan kependudukan berupa KIA dan dokumen lainnya bagi para siswa penyandang disabilitas di SLB Taruna Mandiri, Jumat (15/4/2022).* Yan/KC

KABARCIREBON- Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, tidak boleh bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum. Karena semuanya, memiliki hak yang sama termasuk kalangan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
“Disdukcapil tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Karena, pelayanan merupakan bukti negara hadir untuk pemenuhan hak sipil setiap warga negara,” kata Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda, Jumat (15/4/2022).
Maka dari itu, para siswa penyadang disabilitas pun mempunyai hak yang sama dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, para orangtua jangan ragu dan tidak boleh malu mengurus dokumen kependudukan dengan memberikan data yang lengkap sebagaimana mestinya.
Karena, data tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan dan proses pembangunan.
Langkah disdukcapil yang telah menerbitkan kartu identitas anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya bagi para siswa sekolah luar biasa (SLB) di Aula SLB Taruna Mandiri Desa Sampora, Kecamatan Cilimus sangatlah tepat sesuai Undang-Undang Nomor: 27 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
“Saya berharap, disdukcapil terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang lengkap dan terbaik bagi penyandang disabilitas. Baik dari mulai akta kelahiran, kartu keluraga, KIA, kartu tanda penduduk (KTP) maupun administrasi kependudukan lainnya,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, pelayanan dinasnya bukan pelayanan dasar tapi merupakan dasar dari seluruh layanan. Seperti perbankan, kesehatan melalui badan penyelenggara jaminan social (BPJS), asuransi, surat izin mengemudi (SIM), bantuan sosial (bansos) dan jenis lainnya yang membutuhkan identitas nomor induk kependudukan (NIK).
Sementara itu, pelayanan terhadap siswa penyandang disabilitas, lanjut Yudi, di samping KIA dan penerbitan dokumen kependudukan, juga akan dilampiri lembaran khusus berupa biodata warga negara Indonesia (WNI) yang di dalamnya memuat jenis disabilitas. Hal itu sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mementukan kebijakan pembangunan.
“Pelayanan disdukcapil akan dilakukan secara bergilir. Karena, untuk saat ini, baru menyasar SLB Taruna Mandiri beserta SLB binaan lembaga pendidikan setempat lainnya. Sehingga ke depannya bakal juga digarap sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Disinggung pelayanan rentan administrasi kependudukan (adminduk), Yudi menyebutkan bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya telah meluncurkan program Siap Kunjungi, Datangi dan Cetak di Tempat (Si Kuda Cepat). Layanan ini langsung ke lapangan dengan menyasar warga yang sakit, terdampak bencana dan pembangunan.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah