KABARCIREBON- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara gugatan jual beli tanah oleh Aditia kepada orang yang telah membeli tanah warisan ayahnya, yakni Suharto Wijaya, Kamis (14/4/2022).
Pelaksanaan sidang PS tersebut dihadiri Ketua Majelis Hakim, Ade Yusuf, anggota Wimmi D. Simamarta dan Yanuarni, Kemudian kuasa hukum tergugat, Andi Nofrianto beserta prinsipalnya yakni Darsum dan kuasa hukum penggugat Ruslandi tanpa hadirnya prinsipal penggugat, yaitu Aditia.
Turut tergugat 1 dikuasai oleh Lurah Wawan serta para saksi sepadan seperti Taryana sebadan sebelah barat, Darmawi sebelah utara, Sunaryo sebelah timur ditambah masyarakat sekitar.
Setelah sidang PS dibuka oleh majelis hakim, Kuasa Hukum Tergugat, Andi Nofrianto menyatakan keberatan, sebab untuk sidang PS seharusnya prinsipal penggugat harus hadir, yakni Aditia untuk menyatakan obyek yang menjadi sengketa. Sebab penggugatlah yang harus menunjukkan apa yang menjadi haknya.