Enam Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diringkus Polisi

- 20 April 2022, 10:14 WIB
ANGGOTA polisi menggiring enam tersangka kasus narkoba yang diringkus petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Selasa (19/4/2022).*Udi/KC
ANGGOTA polisi menggiring enam tersangka kasus narkoba yang diringkus petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Selasa (19/4/2022).*Udi/KC



KABARCIREBON- Satuan Narkoba (Satnarkob) Polres Indramayu menangkap enam pelaku pengedar narkoba dan obat keras, di rumahnya masing-masing.

"Enam tersangka yang kita amankan merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras," kata Kapolres Indramayu AKBP MLukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di Polres setempat, Selasa (19/4/2022).

Ia mengungkapkan, keenam tersangka terbukti mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres Indramayu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis dan Patrol.

"Para tersangka ini ditangkap dari enam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, ganja kering, obat keras
di beberapa daerah di Indramayu selama  April 2022,"katanya.

Menurutnya,  modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan sistem tempel, COD kepada pembelinya. "Dari tangan mereka, kami menyita sejumlah paket sabu dengan berat 5, 18 gram, 75,79 gram ganja
kering, Tramadol sebanyak 5.550 butir dan Hexymer 2.978 butir yang siap edar,"tuturnya.

Kemudian selain sabu, kata Kapolres, barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap (bong) dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba.

"Para tersangka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal  114 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara. Lalu Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.(Udi)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x