Puluhan ABK Kabur, Perusahaan Dirugikan

- 21 April 2022, 22:03 WIB
  PIHAK PT. BSI Manajemen Indonesia didampingi Lawyer Perkumpulan Advokat Indonesia mendatangi rumah salah satu ABK yang kabur saat bekerja di kapal Korea di Wilayah Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4/2022).* Ist/KC
PIHAK PT. BSI Manajemen Indonesia didampingi Lawyer Perkumpulan Advokat Indonesia mendatangi rumah salah satu ABK yang kabur saat bekerja di kapal Korea di Wilayah Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4/2022).* Ist/KC

KABARCIREBON,- Puluhan anak buah kapal (ABK) asal Cirebon dan Indramayu yang bekerja di sebuah kapal Korea kabur dari pekerjaannya. Para pekerja yang kabur tersebut telah membuat kerugian terhadap perusahaan yang menyalurkannya.

Demikian disampaikan langsung pihak PT BSI Manajemen Indonesia yang merupakan perusahaan yang menyalurkan para ABK tersebut.

Kepala PT BSI Manajemen Indonesia cabang Brebes, Moh. Nur Ajis mengatakan, para ABK yang kabur dari Korea tersebut merupakan warga Cirebon dan Indramayu yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai ABK di Korea.

"Ada sekitar 20-an orang  ABK asal Cirebon dan Indramayu yang kabur dari kapal Korea," katanya di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ajis menjelaskan, akibat kaburanya para ABK tersebut, membuat kerugian terhadap perusahaan yang menyalurkan mereka bekerja di Kapal Korea. "Kita rugi, sebab nama baik perusahaan tercoreng akibat ulah ABK yang kabur. Sebab kepercayaan agen di Korea menjadi hal utama kami," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap ABK yang kabur. Menurutnya, ini dilakukan agar para ABK yang kabur tidak semena-mene. Sebab ini membuat kepercayaan klien yang ada di Korea kecewa.

"Selama kita berdiri sudah 100 lebih orang yang sudah disalurkan bekerja sebagai ABK, dan pasti ada saja yang kabur. Namun dalam kurun tiga bulan terakhir ini sangat mengecewakan, sebab yang kabur melebihi  toleransi yang ada," ungkap Ajis.

Bahkan, pihaknya meminta kepada ABK yang kabur tersebut untuk kembali bekerja di kapal Korea dengan jaminan mereka terbebas dari jeratan hukum.

"Kalau mereka mau kembali lagi bekerja di kapal, kami anggap masalah ini selesai. Tetapi kalau mereka tetap tidak mau kembali kami akan ambil langkah hukum," tegas Ajis.

Ajis mengatakan, pihaknya sempat berkunjungan di rumah para ABK yang ada di Palimanan Kabupaten Cirebon. Menurutnya, ada ABK yang bernama Herman mau kembali kerja di kapal asal ada orang Indonesia di sana.

"Akan tetapi kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada para ABK untuk kembali bekerja, kalau lebih dari itu langka selanjutnya kita akan melayangkan somasi," ancamnya.

Lebih lanjut Ajis menjelaskan, banyak faktor yang membuat para ABK kabur dari pekerjaannya. Salah satunya adanya hasutan dari seseorang untuk pindah bekerja.

"Faktor utama mereka kabur yakni niat yang sudah jelek saat mereka bekerja, dan di iming-imingi gaji yang besar di tempat yang baru. Serta terkait bahasa juga, sebab di kapal Korea banyak ABK dari berbagai negara," beber dia.

Padahal, kata Ajis, mereka yang bekerja melalui PT BSI Manajemen Indonesia sudah terjamin. Sebab mereka bekerja secara resmi. Namun ketika mereka kabur dari pekerjaannya status mereka menjadi ilegal.

"Pasti mereka ilegal kalau kabur dari pekerjaan sebelumnya. Dan kita tahu sendiri di Korea sangat ketat terkait para pekerja asing apalagi itu ilegal," sebutnya.

Bahkan, pihak Imigrasi di Korea memberikan waktu satu bulan setengah untuk mencari para pekerja yang kabur.

"Kalau waktu yang ditentukan tidak ketemu, pihak Imigrasi akan melakukan pencekalan terhadap ABK yang kabur tersebut," tambahnya.(Iwan)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x